293/Anggota Luar Biasa/ JTE/ 2024
Ujaran kebencian (hate speech) merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu dalam bentuk provokasi, hasutan, hinaan, penistaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong dalam aspek seperti ras, warna kulit, gender, etnis, cacat fisik, orientasi seksual, kewarganeraaan, agama dan lainlain. Tidak heran hal tersebut memicu terjadinya cyberbullying pada pihak yang dituju. Cyberbullying merupakan bentuk kekerasan yang dialami seseorang (bisa anak atau remaja atau bahkan orang tua dan dilakukan orang lain melalui dunia cyber. Pembahasan yang terkait dengan cyberbullying dari aspek kebahasaan itulah yang menjadi fokus pembahasan pada monograf ini.